Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Perkara Layangan, Pria di Pontianak dan Warga Saling Lapor Usai Pengeroyokan
8 September 2024 14:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Perkara layangan, seorang warga di Pontianak, I (43) mengalami luka di kepala usai dikeroyok 4 warga di Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Pontianak Utara, Kalimantan Barat pada 4 September 2024. Namun, usai pengeroyokan tersebut, antara korban dan warga saling lapor, pasalnya korban sebelum dikeroyok terlebih dahulu memukul seorang warga lainnya menggunakan kayu.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakapolresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, kejadian bermula saat korban hampir terkena benang layangan ketika menuju rumahnya. Merasa kesal, korban memarahi para pemain layangan di sekitar lokasi, namun tidak dihiraukan sehingga korban menjadi marah dan merusak alat penggulung benang serta mendorong beberapa motor milik pemain layangan.
Melihat kejadian itu, seorang warga berinisial S yang saat itu hanya menemani temannya bermain layangan hendak mengambil motornya. Korban lalu memukul S dengan kayu yang menyebabkan pendarahan di kepala S.
"Melihat pemukulan terhadap S, warga spontan menyerang dan mengeroyok korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dengan tuduhan pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan," ungkap AKBP. N.B. Darma.
ADVERTISEMENT
Saat ini keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan.
Namun, S yang dipukuli korban dan mengalami pendarahan di kepala melaporkan balik korban atas dugaan penganiayaan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan laporan tersebut.