Konten Media Partner

Perkelahian Maut di Kakap: Pelaku dan Korban Sempat Duel Pakai Senjata Tajam

25 April 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus perkelahian yang ada di Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus perkelahian yang ada di Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian pemuda di Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap pada Jumat, 25 April di Mapolres Kubu Raya dilakukan sebanyak 65 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 23.45 WIB masyarakat Sungai Rengas dihebohkan perkelahian antara SF (24) dan DN (23) yang mengakibatkan SF kehilangan nyawa usai berduel dengan DF.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani bilang, rekonstruksi ini dilakukan untuk agar mendapatkan gambaran lebih jelas.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan gambaran terkait kasus yang melibatkan perkelahian antara dua orang ini,” jelas Kasat langsung di Mapolres Kubu Raya.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, ini merupakan real perkelahian antara dua orang dengan cara berduel dengan senjata tajam (sajam). Untuk hasil dari autopsi kemarin juga sudah keluar dan memang ada bekas luka dibagian kepala dan dibagian paha kiri korban.
“Di paha sebelah kiri sendiri itu menyebabkan pendarahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini tidak ada dendam atau masalah sebelumnya, memang spontan terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kabupaten Kubu Raya.
“Sementara kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau 351 ayat 3 untuk ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Rabiansyah