Konten Media Partner

Pertahankan Kepemilikan Tanah, Warga Pangmilang Singkawang Ajukan Banding

21 Maret 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum warga Pengmilang Singkawang, Akbar Firmansyah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum warga Pengmilang Singkawang, Akbar Firmansyah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Merasa keberatan dengan putusan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, kuasa hukum warga Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan selaku pihak tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang atas perkara daftar Nomor 69/PDT.G/2022/PN. SKW terkait kepemilikan tanah, pada 6 Maret 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
"Dalam perkara ini, salah satu tanah yang berada di lokasi Bandara Singkawang itu, bahwa saudara Keddi alias Akiak telah mengajukan gugatan Nomor 69/PDT.G/2022/PN.SKW," kata kuasa hukum para tergugat (warga), Akbar Firmansyah, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dalam perkara ini, kata Firman, para tergugat telah mengkuasakan perkara ini ke Kantor Hukum Charlie Nobel. “Selaku pemegang kuasa dalam perkara ini yaitu Charlie Nobel, S.H, M.H, Deny Kristanto, S.H dan Akbar Firmansyah, S.H, MH," ujar Firman.
Atas gugatan Keddi alias Akiak, bahwa Pengadilan Negeri Singkawang telah memberikan putusan mengabulkan gugatan saudara Keddi alias Akiak.
Dikabulkannya gugatan saudara Keddi alias Akiak, pihaknya selaku kuasa hukum daripada 16 tergugat yang merupakan warga Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, mengajukan banding yang didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Singkawang.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajukan banding atas dasar keberatan, di mana perkara Nomor 69/PDT.G/2022/PN.SKW tersebut dulu juga pernah digugat oleh saudara Keddi aias Akiak pada tahun 2018 dengan gugatan perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW," ungkapnya.
Atas putusan perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW tersebut, Pengadilan Negeri Singkawang memberikan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan pertimbangan hukum bahwa penggugat tidak dapat mengakumulasikan gugatannya menjadi satu gugatan dari 26 subjek atau tergugat.
"Jadi harus dipisah masing-masing subjek atau hukum gugatan," ujarnya.
Namun, dari putusan tersebut, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Dan Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang terhadap perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW tersebut.
Tak sampai di situ, ternyata penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung juga memberikan putusan yang sama, yaitu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Singkawang.
ADVERTISEMENT
"Sehingga di dalam putusan perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW itu, telah ditetapkan secara hukum bahwa penggugat tidak dapat menggabungkan atau mengakumulasikan gugatannya dari 26 tergugat menjadi satu gugatan. Harus dipisah subjek hukumnya masing-masing," katanya.
Kemudian, di tahun 2022 saudara Keddi alias Akiak kembali mengajukan gugatan kepada warga dengan perkara Nomor 69/PDT.G/2022/PN. SKW. Yang mana gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Singkawang mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Atas putusan tersebutlah, kami mengajukan banding dengan alasan keberatan, bahwa di dalam gugatan Nomor 69/PDT.G/2022/PN. SKW tersebut, tidak memenuhi putusan sebelumnya. Yaitu putusan Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW. Karena penggugat tetap mengakumulasikan gugatannya menjadi satu gugatan yang meliputi 23 tergugat dan tiga turut tergugat," terangnya
Dengan keadaan hukum seperti itu, maka sudah selayaknya pihaknya selaku kuasa hukum tergugat mengajukan banding ke PN Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Di dalam fakta hukum kami juga merasa keberatan dan sudah kami sampaikan lewat memori banding kami tentang objek gugatan surat kuasa yang menjadi bukti daripada penggugat yaitu surat kuasa akta di bawah tangan yang secara hukum itu adalah bukti permulaan yang apabila dibantah harus dikuatkan oleh saksi-saksi tetapi di dalam persidangan tidak pernah dikuatkan oleh saksi-saksi. Sehingga itu menjadi salah satu alasan keberatan kami mengajukan banding," jelasnya.
Dirinya selaku kuasa hukum para tergugat berharap kepada Pengadilan Tinggi Pontianak bisa melihat perkara ini dengan baik.
"Sehingga putusan banding ini dapat dirasakan keadilannya bagi semua pihak," tukasnya.