Pesan Ekstasi dari Pontianak, 2 Perempuan di Melawi Diringkus Polisi
·waktu baca 1 menit

Hi!Melawi - Dua perempuan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diringkus polisi karena kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Kedua remaja putri tersebut adalah EM (23 tahun) dan ME (23 tahun). Dua gen Z ini ditangkap di waktu berbeda, tapi pada hari yang sama yakni Rabu, 29 Mei 2024.
Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi, Aipda Arbain, mengatakan bahwa sebelum menangkap pelaku, personel Sat Resnarkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari Minggu 26 Mei 2024.
Penyelidikan menemui titik terang pada 28 Mei 2024. ketika anggota menerima informasi bahwa EM akan membeli ekstasi dari Pontianak dan dikirimkan melalui jasa pengiriman ke Nanga Pinoh.
“Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba mengamankan pelaku ER pada 29 Mei 2024 pukul 05.25 WIB. Pelaku diamankan di Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh, lengkap dengan barang bukti ekstasi dengan berat 1,68 gram,” ungkap Arbain, Kamis, 30 Mei 2024.
Tak ingin masuk penjara sendiri, saat diperiksa ER mengungkapkan bahwa ekstasi yang dipesan merupakan miliknya dengan temannya atas nama ME.
“Kemudian sekitar pukul 07.10 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Melawi mengamankan ME di Desa Sidomulyo. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
