Konten Media Partner

Pesan Kepala OJK Kalbar untuk yang Telanjur Terlilit Utang Pinjol

22 September 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tren Pinjol di Masyarakat, OJK Ingatkan Gunakan Jasa Hanya dari Aplikasi Legal
zoom-in-whitePerbesar
Tren Pinjol di Masyarakat, OJK Ingatkan Gunakan Jasa Hanya dari Aplikasi Legal
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Maulana Yasin mengingatkan masyarakat yang sudah telanjur terlilit utang di Pinjaman Online (Pinjol) untuk tetap tenang dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Jangan sampai melakukan jalan pintas yang tidak baik.
ADVERTISEMENT
“Yah, kalau sudah telanjur apa lagi ya, jadi cepatlah penyelesaiannya kalau tidak selesai-selesai ya itu risiko dari masyarakat yang meminjam kepada yang ilegal dan kalau memang ada hal-hal yang tidak mengenakkan dalam pelayanan atau penagihan-penagihan ilegal ya laporkan saja kalau memang itu hal yang tidak mengenakkan kepada pihak yang berwajib,” pesan Maulana.
Maulana menambahkan, OJK tidak bisa melakukan tindakan kepada Pinjol ilegal. Berbeda dengan aplikasi pinjaman yang legal atau berada di bawah pengawasan OJK, maka dapat pihaknya dapat membantu dengan mengadakan mediasi dan tindakan lainnya. ” Kalau yang ilegal kita tidak bisa, tetapi kalau yang legal kita bisa mediasikan,” tambah Maulana.
Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana darurat sebaiknya pandai-pandai memilih Pinjol. “Kalau yang legal silakan saja untuk menciptakan suatu keamanan, kenyamanan dalam bertransaksi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT