Konten Media Partner

Petani Plasma Demo ke DPRD Sintang: Pembagian SHU Hanya Rp 53 Ribu Per 3 Bulan

8 Maret 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Plasma (Ampelas) Borneo berdemo sekaligus melakukan audiensi dengan DPRD Sintang. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Plasma (Ampelas) Borneo berdemo sekaligus melakukan audiensi dengan DPRD Sintang. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Plasma (Ampelas) Borneo berdemo sekaligus melakukan audiensi dengan DPRD Sintang, Selasa 8 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Sebelum beraudiensi, massa lebih dulu melakukan orasi dan membentangkan poster tuntutan di halaman DPRD Sintang. Selanjutnya, massa diterima Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, beserta jajaran di ruang rapat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Ketua Ampelas Borneo, Siman Lukas, mengungkapkan, tujuan demo ke DPRD ini, mereka ingin menyampaikan, ada masalah investasi perkebunan di lapangan, yang mungkin tidak terdeteksi atau direspons maksimal oleh DPRD Sintang.
“Jadi hari ini kita datang, kita buktikan, kita bawa keluh kesah ke DPRD. Semoga perlawanan terhadap investor nakal tetap konsisten. Tidak ada pilihan, kita harus melawan. Kita harus jadi tuan di tanah sendiri,” tegasnya.
Dengan banyaknya permasalahan terkait kebun plasma di lapangan, Siman meminta DPRD membentuk pansus terkait HPI Grup, Gunas Grup dan Julong.
ADVERTISEMENT
“Apabila tuntutan tidak ditanggapi dan terealisasi dengan benar, maka aliansi akan mengerahkan massa yang lebih besar, sampai terjadi perubahan ke arah lebih baik,” tegasnya.
Siman kemudian mengungkapkan sejumlah keluhan masyarakat, khususnya petani plasma PT Buana Hijau Abadi (HPI Agro) di Ketungau Tengah. Menurutnya, tata kelola kebun plasma jauh dari harapan. Bahkan kondisi kebun plasma sangat menyedihkan. Panen hanya 3 bulan sekali.
“Belum lagi ditambah permasalahan selisih data luasan ratusan hektare kebun plasma. Kemudian, HPI Agro tidak melibatkan masyarakat ketika ada berbagai kegiatan. Cara kerja seperti ini betul-betul menempatkan kami sebagai penonton,” jelasnya.
Dikatakan Siman, permasalahan terkait kebun plasma juga terjadi di grup Julong, Gunas, dan sejumlah perusahaan lain.
Beberapa poster berisi keluhan massa aliansi terkait kebun plasma di Kabupaten Sintang. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)

DPRD Segera Turun ke Lapangan

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, mengungkapkan, ada 14 tuntutan yang disampaikan Ampelas Borneo terkait kebun plasma HPI, Julong, Gunas dan PT SDK. Merespons tuntutan itu, kata Ronny, DPRD Sintang segera menindaklanjuti dengan turun ke lapangan.
ADVERTISEMENT
“Kita turun ke lapangan untuk menginvestigasi keluhan yang sudah disampaikan. Apabila ada temuan sesuai dengan keluhan yang disampaikan masyarakat hari ini, maka DPRD akan meminta, melalui Bupati, agar seluruh perusahaan mentaati hak masyarakat yang sudah menjadi kewajiban mereka,” tegasnya.
Ronny kemudian mengungkap sejumlah keluhan petani plasma. Salah satunya adalah terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sangat kecil. Contoh kebun plasma dengan tanam umur 10 tahun, pembagian yang diterima per tiga bulan untuk satu kapling hanya Rp 53 ribu.
“Inikan sangat ironi. Di saat harga sawit tinggi, tahun tanam sudah 10 tahun, kenapa hasilnya sangat minim? Ini yang mau kita lihat juga, apa masalahnya,” ucapnya.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menerima pernyataan dan tuntutan terkait permasalahan kebun plasma di Kabupaten Sintang. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)

Jawaban Perusahaan

Melalui keterangan tertulis, Paulus Nokus, Corporate Affairs & CSR PT Buana Hijau Abadi, merespons aksi dari Ampelas, yang melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi ke DPRD Sintang. Terkait, masalah kendala penyesuaian kredit kebun plasma, merupakan persoalan lama sejak 2017. Ini diakibatkan karena adanya perubahan luasan yang ditentukan oleh koperasi di luar dari kesepakatan dengan pihak bank.
ADVERTISEMENT
“Sejak awal, PT BHA sebagai pihak penjamin dalam perjanjian kredit, telah secara aktif mengkomunikasikan kepada koperasi BTS agar menjalani seluruh prosedur dan segera memenuhi persyaratan perubahan kredit yang telah ditentukan oleh pihak bank, namun hingga saat ini belum dipenuhi. Proses penyesuaian kredit bank menjadi berlarut-larut dan tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satunya terkendala tidak terpenuhinya persyaratan untuk quorum di Rapat Anggota tahunan (RAT) Koperasi BTS,” jelasnya.
Agar permasalahan ini selesai, PT BHA mendesak pengurus koperasi segera melakukan RAT, guna memenuhi syarat yang telah diberikan bank, agar dapat dilakukan penyesuaian kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh koperasi pada 2017.
“Dengan itikad baik dan untuk kepentingan seluruh anggota koperasi, bersama-sama mencari alternatif penyelesaian dengan pihak bank guna menandatangani penyesuaian kredit. PT BHA semaksimal mungkin akan membantu selaku fasilitator, agar tercapainya win-win solution atas permasalahan koperasi dengan bank,” kata Paulus.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, PT BHA sangat menghormati dan menghargai seluruh bentuk masukan konstruktif dari semua stakeholder yang ditujukan kepada perusahaan. Termasuk dalam menyelesaikan seluruh permasalahan. Perusahaan senantiasa mengedepankan semangat musyawarah mufakat serta kepentingan seluruh anggota koperasi di atas kepentingan individu atau kelompok.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk tumbuh berkembang dan memberikan dampak yang berarti bagi masyarakat, khususnya di wilayah operasional perusahaan. Kami tetap konsisten melakukan program pengembangan masyarakat dan program kemitraan yang yang adil dan transparan di tengah segala kendala yang ada,” klaimnya.