Konten Media Partner

Petugas Bea Cukai di Ketapang Diduga Terlibat Penyelundupan Satwa

2 Mei 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka KWPM, oknum pegawai Bea dan Cukai Ketapang saat diamankan tim gabungan BKSDA Kalbar dan Balai Gakkum KLHK.  Dok, Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka KWPM, oknum pegawai Bea dan Cukai Ketapang saat diamankan tim gabungan BKSDA Kalbar dan Balai Gakkum KLHK. Dok, Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Petugas Bea Cukai berinsial KW di Ketapang, Kalimantan Barat diduga terlibat penyelundupan satwa. Terduga pelaku diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Balai Gakkum KLHK bersama 566 ekor burung di rumahnya pada Rabu, 24 April 2024.
ADVERTISEMENT
“Benar pada 24 April 2024, kami mendapatkan informasi dari call center bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan satwa di BTN Darusalam 3, Mulia Baru, Ketapang,” ungkap Kepala Seksi I Ketapang, BKSDA Kalbar, Birawa.
Dari informasi itu tim gabungan mendatangi rumah yang dicurigai itu. Ternyata benar, di dalam rumah itu, pihaknya menemukan ratusan burung berkicau, baik dilindungi maupun tidak dilindungi berikut kandangnya.
Tim gabungan BKSDA Kalbar dan Balai Gakkum KLHK saat menggerebek rumah pelaku di BTN Darusalam 3, Ketapang. Perugas menemukan barang bukti sebanyak 566 ekor burung berkicau. Dok. Istimewa
Selain menemukan barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga pelaku, yakni KW dan AD, yang saat itu tengah melakukan packing.
“Yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan burung-burung berkicau itu, dia menggunakan group atau komunitas burung berkicau di ketapang,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Birawa bilang, pihaknya mengamankan sebanyak 566 ekor burung berkicau, terdiri dari Kucica Hutan, Cililin, Srindit Melayu, Empuloh Ragum, Cicak Daun Kecil, Burung Madu Sepah Raja, Bentet Kelabu, Burung Madu Pengantin, Kacer, Sikatan Bakau, Sogok Ontong, Burung Madu Belukar, Madu Bakau, Pentis Raja, Pentis Kumbang, Pelatuk, Brinji Bergaris, dan Empuloh Paruh Kait.
“Jika terbukti bersalah, maka pelaku dijerat Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tegasnya.