Petugas Vendor ATM di Pontianak Curi Uang Rp 400 Juta untuk Beli Jam Tangan

Konten Media Partner
17 November 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial AF (22) yang merupakan petugas dari PT Avantage vendor pengisi uang ATM mencuri uang ATM sebesar Rp 400 juta. Belakangan diketahui uang curian tersebut sudah digunakan untuk membeli jam tangan, sweater, hingga membayar sewa mobil.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 15 November 2022, sekitar pukul 07.45 WIB.
Sebelumnya, pelaku AF bersama rekannya Vikri dan didampingi satu anggota polisi membawa mobil box yang berisikan uang. Uang tersebut akan dimasukkan ke ATM yang berada di luar Kota Pontianak.
PT. Avantage sendiri merupakan pihak ketiga atau vendor pengisian uang ke ATM. AF akhirnya berhasil diamankan anggota Polsek Pontianak Selatan atas aksi pencurian tersebut.
“Barang bukti yang diamankan 2 buah jam tangan, dan 2 buah handphone, 1 helai sweater yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut, serta membayar uang sewa mobil Avanza KB1237XX,” ungkap Indra, Kamis, 17 November 2022.
Indra memaparkan, saat itu pada pukul 13.30 WIB salah satu petugas PT. Avantage, Vikri akan melakukan pengisian di ATM wilayah Sungai Pinyuh. Ia menyadari jika satu tas isi uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta telah hilang atau tidak ada.
ADVERTISEMENT
Petugas Vikri melihat hal tersebut langsung melaporkan kepada pihak kantornya, PT. Avantage mengalami kerugian Rp 400 juta. Kemudian pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lanjut Indra, berdasarkan penyelidikan hasil rekaman CCTV, terlihat oknum petugas PT. Avantage berinisial AF saat mengeluarkan mobil box parkir bersamaan masuknya dengan mobil Avanza ke Gang Ilalang.
"Dari petunjuk tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap AF dan akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu melakukan pencurian satu tas berisikan uang senilai Rp 400 juta," ucap Indra.
Ilustrasi transaksi atau uang rupiah. Foto: Shutterstock
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AF, mobil box yang berisikan tas dengan uang akan dikirim untuk pengisian ATM, kemudian diparkirkan di samping kantor, bersamaan dengan itu datang pula mobil Avanza KB1237XX yang dibawa oleh pelaku E, dan ada juga terduga pelaku J berperan mengambil satu tas berisikan uang di dalam mobil box tersebut.
ADVERTISEMENT
Indra mengatakan, cara pelaku J melancarkan aksinya, yakni dengan cara membuka kunci asli pintu casana yang disimpan sebelumnya oleh terduga pelaku AF.
Terduga pelaku J langsung membawa kabur uang tersebut dan membawanya ke dalam mobil Avanza hitam dikendarai oleh terduga pelaku E.
"Berdasarkan keterangan AF ini lah, kemudian terduga pelaku J dan E berhasil ditangkap," ujarnya.
Ketiga pelaku pun mengakui pencurian uang senilai Rp 400 juta tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, yakni 2 buah jam tangan, dan 2 buah handphone, 1 helai sweater yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut, serta membayar uang sewa mobil Avanza KB1237XX, dan uang senilai Rp 194 juta.
"Ketiga pelaku ini pun dijerat kepolisian dengan pasal 363 KUHP. Pelaku semua sudah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut," tukasnya.
ADVERTISEMENT