Pilkada Sekadau 2020: Ini Jadwal Penghitungan Suara Ulang di Belitang Hilir

Konten Media Partner
6 April 2021 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Sekadau, Heriadi memberikan paparan dalam sosialisasi penghitungan suara ulang. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Sekadau, Heriadi memberikan paparan dalam sosialisasi penghitungan suara ulang. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau memastikan akan melaksanakan penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir, pada 12-16 April 2021. Pelaksanaan penghitungan suara ulang ini menindaklanjuti putusan MK Nomor 12/PHP.Bup-XIX/2021.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menuturkan, penghitungan suara ulang Pilkada Sekadau 2020 dilakukan di 65 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kecamatan Belitang Hilir.
"KPU Sekadau hanya sebagai pelaksana dan mengikuti petunjuk dari KPU RI," kata Saban dalam sosialisasi Penghitungan Suara Ulang, Selasa, 6 April 2021.
Saban mengatakan, pihaknya tidak mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan tahapan penghitungan suara ulang. Apalagi, sudah ada tahapannya.
"Ada tahapannya yang diatur oleh KPU RI, termasuk kegiatan sosialisasi ini," ujar Saban.
KPU Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi penghitungan suara ulang. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Berikut jadwal tahapan persiapan dan penyelenggaraan penghitungan suara ulang:
Tahap Persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran (19 Maret 2021 - 30 April 2021)
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan (19 Maret 2021 s/d penetapan calon terpilih)
ADVERTISEMENT
3. Sosialisasi (30 Maret 2021 - 30 April 2021)
4. Pengadaan logistik (30 Maret 2021 - 10 April 2021)
Tahap Penyelenggaraan
1. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang
a. Penghitungan suara ulang tingkat TPS oleh KPU Kabupaten Sekadau (12 April 2021 - 16 April 2021)
b. Pengumuman C. hasil salinan ulang-KWK di KPU Kabupaten Sekadau (Selama 7 hari kerja setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tingkat TPS)
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tingkat kecamatan oleh KPU Kabupaten Sekadau (13 April 2021 - 21 April 2021)
d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tingkat kabupaten (13 April 2021 - 21 April 2021)
e. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tingkat kabupaten (13 April 2021 - 21 April 2021)
ADVERTISEMENT
f. Penetapan pasangan calon terpilih hasil penghitungan suara ulang (14 April 2021 - 22 April 2021)
2. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih (15 April 2021 - 23 April 2021)
3. Penyampaian laporan penghitungan suara ulang (19 April 2021 - 4 Mei 2021)
4. Evaluasi dan pelaporan tahapan (Paling lama 2 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih)