Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pinjam untuk Beli Arak, Pria di Pontianak Bawa Kabur Motor Teman
6 Desember 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Beralasan meminjam sepeda motor untuk membeli arak, seorang pria berinisial RA (34 tahun) di Pontianak, membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik rekannya. Kejadian tersebut terjadi di Gang Landak, Jalan Tanjungpura, pada Jumat, 25 November 2022.
ADVERTISEMENT
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, pada hari Jumat tanggal 25 November 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Selasa, 6 Desember 2022.
Usai mendapat laporan tersebut, Indra memerintahkan kepada anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polesta Pontianak untuk segera melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Setelah kami mendapakan Laporan dari warga, terkait adanya tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat, yang terjadi di Jalan Tanjungpura, saya langsung memperintahkan kepada unit Jatanras agar melakukan penyelidikan, dan segera mengungkap perkara tersebut,” kata Indra.
Kemudian, pada Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku sedang berada di jalan Tanjungpura, tepat di depan warung kopi Sari Wangi, Kecamatan Pontianak Selatan.
ADVERTISEMENT
“Mendapatkan informasi tersebut unit Jatanras menuju alamat tersebut. Sesampai di alamat yang dimaksud, unit Jatanras melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana penggelapan atas nama RA (34 tahun) beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat,” paparnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, sepeda motor tersebut masih dalam penguasaan terduga pelaku,“ lanjut Indra.
Saat dilakukan interogasi, kata Indra, pelaku mengkui perbuatannya, ia beralasan kepada korban untuk meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli arak, namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
“Dan menurut keterangan terduga pelaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk kepentingan transportasi sehari-harinya,” terangnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polesta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 372 C KUHP terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
ADVERTISEMENT