Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Pekerja hanya Diperiksa Sebagai Saksi

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 15:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pekerja perusahaan pinjol ilegal di Pontianak diperiksa di Polda Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Para pekerja perusahaan pinjol ilegal di Pontianak diperiksa di Polda Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan 14 pekerja yang sempat diamankan di Polda Kalbar, statusnya masih sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Statusnya masih sebagai saksi," kata Donny, saat diwawancarai Hi!Pontianak, Selasa, 19 Oktober 2021, terkait status hukum para pekerja yang sempat diamankan di Polda Kalbar.
Donny menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. "Yang ditindak kemarin adalah perusahaan jasa desk collection, semacam debt colector-nya di dunia maya," ujarnya.
"Yang tangani Ditkrimsus. Pinjol yang terdeteksi, lokasinya berada di luar Pontianak. Yang ditindak baru jasa penagihannya," tegas Donny.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah yang diduga difungsikan menjadi kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gang Syukur 1, Jalan Veteran Pontianak. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 14 orang pekerja diamankan, dan diperiksa di Polda Kalbar. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan komputer juga disita polisi.
ADVERTISEMENT
Diduga perusahaan berinisial PT SRD tersebut, menjalankan 14 aplikasi pinjol ilegal, dan memiliki 1.600 nasabah, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 3,25 miliar.