Konten Media Partner

Pinjol Ilegal di Pontianak: 2 'Kapten' Jadi Tersangka

21 Oktober 2021 20:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Polda Kalbar menyita laptop dan komputer dari PT SRD yang diduga terlibat dalam praktik pinjaman online ilegal di Pontianak. Foto: Dok Humas Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Polda Kalbar menyita laptop dan komputer dari PT SRD yang diduga terlibat dalam praktik pinjaman online ilegal di Pontianak. Foto: Dok Humas Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua karyawan di PT SRD, perusahaan yang terlibat dalam praktik pinjaman online ilegal di Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SS dan Y," kata Donny, kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Ia menambahkan, kedua karyawan tersebut dikenakan UU ITE pasal 45B. "Pasal 45B Jo pasal 29 dan/atau pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Donny.
Kedua kapten tersebut dinilai bertanggungjawab atas perilaku para DC yang menakut-nakuti nasabah yang terjerat utang pinjaman online, dengan cara mengirim pesan melalui SMS dan WhatsApp.
Terkait data nasabah yang ada di perusahaan itu, Donny menegaskan, saat ini data nasabah sudah berada di penyidik Polda Kalbar. Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, perusahaan tersebut mengantongi sekitar 1.600 data nasabah yang terjerat pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
Terkait penyandang dana perusahaan pinjol ilegal tersebut, Donny mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal ini.