Konten Media Partner

Pinjol Ilegal di Pontianak, Polda Kalbar Sebut PT SRD hanya Lakukan Penagihan

20 Oktober 2021 9:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menggerebek kantor PT SRD yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Foto: dok Humas Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menggerebek kantor PT SRD yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. Foto: dok Humas Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalimantan Barat hingga kini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penggerebekan PT Sumber Rejeki Digital (SRD), yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Veteran, Gang Syukur 1, yang diduga digunakan sebagai perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, dair perkembangan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online, melainkan lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll).
Tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol, yang posisinya tidak berada di Pontianak. Donny mengungkapkan, ada 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut.
“Setelah kita telusuri, ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Donny.
ADVERTISEMENT
Menurut Donny, jumlah karyawan di perusahaan ini, beserta pimpinannya, sebanyak 65 orang. "Kemarin yang kita amankan baru 14 orang, dengan berbagai posisi masing-masing," ujarnya.
Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password, yang digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online.
Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. HRD dan assiten HRD, bertugas melakukan perekrutan karyawan. Kapten bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection. Sedangkan Desk Collection bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Menurut Donny, ada beberapa cara pihak Desk Collection melakukan penagihan terhadap nasabahnya.
Pertama, Reminder 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp yang isinya hanya mengingatkan.
ADVERTISEMENT
Kedua, Reminder 1 (mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan cara menelepon langsung dan mengirimkan pesan template whatsapp, yang isinya penekanan kepada nasabah, untuk segera melakukan pembayaran.
Ketiga, S0 (jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman, seperti mengirimkan foto KTP dan selfie, bahkan sampai memaki dan mengancam, agar nasabah menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran.
“Memang saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini. Posisinya berada di luar Pontianak. Yang kita temukan, hanya badan hukum yang bergerak sebagai Desk Collection,” ucap Kabid Humas.
Donny menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara, karena baru pertama menangani kasus seperti ini. "Setelah kita lihat ternyata versi hukumnya terjerat pasal pidana Pasal 45B juncto (Jo) pasal 29 dan/atau pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta," paparnya.
ADVERTISEMENT
“Ada ancaman pidananya, maka itu yang kita pedomani untuk di tindaklanjuti. Sebelum sampai kesana, kita perlu beberapa keterangan para ahli, sambil kita coba telusuri,” ujarnya.
"Butuh waktu untuk mengungkap ini sejelas-jelasnya, misal dengan peranan masing-masing orang. Untuk penegakan hukum, kita harus mendengarkan keterangan saksi ahli untuk menguatkanya. Kita butuh waktu untuk mendapat keterangan saksi ahli, guna menguatkan konsumsi hukum yang akan kita terapkan nantinya," tambahnya.
“Pastinya ini tetap kita tindaklanjuti walaupun bukan pinjaman online tanpa izin, tapi ini Desk Collection yang mereka gunakan untuk melakukan penagihan hutang terhadap nasabah yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, kadang sampai mempermalukan para nasabah,” pungkasnya.