Konten Media Partner

PMI Mempawah Minta KPU Pastikan Kesetaraan Hak Disabilitas pada Pilkada 2024

18 Oktober 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kabupaten Mempawah, Tirmizi Alfatani. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kabupaten Mempawah, Tirmizi Alfatani. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Mempawah - Ketua Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kabupaten Mempawah, Tirmizi Alfatani, mengatakan, kesetaraan bagi penyandang disabilitas menjadi isu yang semakin mendesak untuk diakomodasi oleh negara pada Pilkada serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Pemilih dengan disabilitas sering kali menghadapi berbagai kendala dalam menggunakan hak politik mereka, baik dari segi aksesibilitas infrastruktur maupun informasi yang kurang inklusif.
"Oleh karena itu, memastikan kesetaraan hak bagi pemilih dengan disabilitas bukan hanya soal tanggung jawab moral, tetapi juga pemenuhan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang," ungkapnya kepada Hi!Pontianak, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Tirmizi menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia sudah menegaskan pentingnya inklusi bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam partisipasi politik.
"Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya tantangan, seperti TPS yang tidak ramah disabilitas, kurangnya pendampingan yang layak, serta keterbatasan akses pada informasi terkait pemilu," tambahnya.
Berdasarkan data dari KPU pada pemilu sebelumnya, masih banyak TPS yang tidak ramah bagi pemilih yang menggunakan kursi roda atau memiliki hambatan fisik lainnya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip yang diusung oleh teori Universal Design yang menekankan bahwa infrastruktur publik harus dirancang untuk dapat diakses oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas," lanjut Tirmizi.
Menurut Tirmizi, kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024 adalah sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan. Negara dan penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam menentukan pilihan politiknya.
"Ini mencakup aksesibilitas infrastruktur, informasi yang inklusif, serta pendampingan yang netral dan profesional. Hanya dengan pendekatan ini, kita dapat mewujudkan demokrasi yang benar-benar inklusif dan adil bagi semua," pungkasnya.