Konten Media Partner

Polda Kalbar Bantah Tolak Laporan Kasus Polisi Tembak Warga di Ketapang

22 Januari 2025 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno. Polda membantah tolak aduan masyarakat terkait kasus polisi tembak warga di Ketapang. Foto: Dok. Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno. Polda membantah tolak aduan masyarakat terkait kasus polisi tembak warga di Ketapang. Foto: Dok. Polda Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalimantan Barat bantah tuduhan telah menolak aduan masyarakat terkait kasus oknum polisi menembak seorang warga yang bernama Agustino di depan rumahnya di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada 7 April 2023.
ADVERTISEMENT
“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yang terjadi pada 7 April 2025 lalu, tidak lah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025," ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, melalui Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kombes Pol. Bayu bilang, saat ini Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
"Proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang," tambahnya.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kepada masyarakat sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya," ujar Kabidhumas Polda Kalbar.