Konten Media Partner

Polda Kalbar Musnahkan 15 Kg Sabu Asal Malaysia

19 April 2024 15:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu seberat 15 kg dimusnahkan. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu seberat 15 kg dimusnahkan. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ditresnarkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti sabu seberat 15 kilogram, Jumat, 19 April 2024. Sabu asal Malaysia itu dibawa oleh seorang pria berinisial Ono yang ditangkap di Pontianak, Jumat, 22 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air yang dicampur larutan pembersih keramik.
Ono tergiur dengan upah Rp 135 juta. Ia pun mau menjadi kurir dan membawa sabu 15 kilogram itu di dalam ransel berwarna abu-abu. Saat ini kepolisian masih menyelidiki bos besar dari kasus tersebut.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, mengatakan mengatakan hukuman yang akan diberikan adalah tindak pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup," ucapnya.