Polda Kalbar Rilis Kasus Emas Ilegal 68,9 Kg, Satu Tersangka Perempuan Pingsan

Konten Media Partner
13 Juli 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka kasus emas ilegal seberat 68,9 kilogram pingsan saat Polda Kalbar menggelar konferensi pers, Rabu, 13 Juli 2022. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Salah satu tersangka perempuan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar, pingsan saat Polda Kalbar menggelar konferensi pers, pada Rabu, 13 Juli 2022, di lobby Polda Kalbar.
ADVERTISEMENT
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, mengungkapkan kasus PETI dengan 75 tersangka. Namun pada saat konferensi pers, tersangka yang ditampilkan hanya 10 orang.
Saat konferensi pers akan selesai, wanita tersebut hanya terduduk lemah, ketika sebelumnya para tersangka diborgol dan berdiri membelakangi wartawan.
Wanita tersebut terduduk lemah. Dengan sigap Polwan yang bertugas langsung mengangkat wanita ini ke sofa, dan memberikan bantuan medis. Diketahui tersangka ini belum sarapan, dan memiliki penyakit maag.
Namun selang beberapa waktu kemudian, wanita ini sudah sadarkan diri dan dibawa kembali ke ruang tahanan oleh Polwan yang bertugas.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa tersangka yang ditampilkan tersebut merupakan investor, atau penyumbang dana. Dari kasus PETI tersebut, Polda Kalbar mengamankan sebanyak 68,9 kilogram emas ilegal dengan nilai nominal mencapai Rp 66 miliar.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers tersebut dimulai pukul 10.00 WIB, namun tak semua tersangka ditampilkan dalam pertemuan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pemodal dari PETI ini merupakan warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Ia berinisial A. Luthfie juga menyebutkan terdapat keluarga dari tersangka yang berinisial A ini yang ditahan polisi.
“Inisialnya adalah A, dia pemodal. Pemodalnya dari Kalbar saja. Mereka satu rangkaian, dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh inisial A ini. Pemodal itu sendiri posisinya di Kalbar, ada di Singkawang. Di Pontianak mobile, tapi intinya ini rangkaian yang dikoordinir. Ada keluarganya juga dari si A yang diamankan,” terang Luthfie.
Dalam rangkaian kasus ini terdapat 23 perkara, dengan 10 lokasi yang berada di Kabupaten Kota di Kalbar.
ADVERTISEMENT