Polda Kalbar Siap Berlakukan Nomor SIM Menggunakan NIK

Konten Media Partner
24 Mei 2024 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. Polda Kolbar nyatakan kesiapan jika sudah mendapat instruksi pemberlakuan Nomor SIM menggunakan NIK di KTP. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. Polda Kolbar nyatakan kesiapan jika sudah mendapat instruksi pemberlakuan Nomor SIM menggunakan NIK di KTP. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyatakan kesiapan Polda untuk memberlakukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan NIK yang terdata di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
"Saat ini belum ada instruksi maupun perintah terkait pemberlakuan Nomor SIM menggunakan NIK KTP, kalau sudah ada instruksi dan bimbingan teknis, ya harus siap," tegas Kombes Petit kepada Hi!Pontianak pada Jumat, 24 Mei 2024.
Kombes Petit bilang, pemberlakuan Nomor SIM menggunakan NIK nantinya akan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, mengingat saat ini Sistem Pengelolaan Registrasi dan Identifikasi sudah berbasis online.
"Jadi kalaupun akan diberlakukan seperti itu, ya pasti pemberlakuannya atas instruksi dari Korlantas Polri, karena harus ada aturan baru yang akan dikeluarkan sebagai payung hukum dan pedoman atau SOP bagi pelaksana ditingkat pelayanan SIM," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus mengatakan sedang merancang pemberlakuan nomor SIM menggunakan NIK di KTP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan," ujar Yusri dihubungi Kumparan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Sebab, diungkapkan Yusri bahwa selama ini pembuatan SIM bisa dilakukan oleh seseorang di tempat atau daerah di luar domisili alamat KTP.