Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Bakar Rumah Orang Tua di Ketapang: Bripda DN Terancam Dipecat
20 Maret 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bripda DN, seorang polisi yang bertugas di Polres Kayong Utara, terancam dipecat, usai melakukan sederet catatan pelanggaran disiplin Polri. Terakhir ia membakar rumah orang tuanya sendiri di Ketapang, pada Jumat, 18 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat, melalui Paur Humas Polres Kayong Utara, Iptu Bambang Heru Nusantoro, mengungkapkan Bripda DN terancam dipecat dengan tidak hormat atas perbuatannya.
“Sudah sering mendapat SKHD. Selanjutnya (Bripda DN) bisa dapat PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” kata Bambang, Minggu, 20 Maret 2022.
Tak hanya membakar rumah orang tuanya yang berada di Kabupaten Ketapang. Ia juga dilaporkan oleh istri sahnya karena diduga melakukan penganiayaan disertai dengan ancaman, pada Februari 2022. Atas ulahnya tersebut, Bripda DN dilaporkan ke Polda Kalbar oleh istrinya sendiri. “Saat ini dalam pemeriksaan dan pemberkasan, tidak lama lagi disidangkan,” paparnya.
Tak sampai di situ, berikut sederet catatan pelanggaran disiplin Polri yang pernah dilakukan oleh Bripda DN:
ADVERTISEMENT
1. Tidak Masuk Tugas 12 Hari pada 2018.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara, Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, pada 2018 Bripda DN tidak masuk tugas selama 12 hari. Karena absen dari tugas tersebut, Bripda DN mendapat SKHD dan menalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari.
2. Tidak Masuk Tugas 30 Hari Berturut-turut pada 2018.
Pada 2018 Bripda DN juga pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut. Putusan sidang kode etiknya, harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal). Bripda DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.
ADVERTISEMENT
3. Tidak Masuk Tugas 30 Hari selama 2 kali pada 2019.
Bripda DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut pada 2019. Selain mendapat SKHD juga demosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun.
4. Mangkir dari Tugas pada 2022.
Sekitar satu bulan berikutnya, tepat pada Maret 2022 Bripda DN kembali mangkir dari tugas dan saat ini ditangani Propam Polres Kayong Utara.