Konten Media Partner

Polisi Bekuk Pencuri Motor di Pontianak, Pelaku Sempat Melawan Saat Ditangkap

10 Oktober 2024 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Bahkan, petugas terpaksa menghadiahi seorang pelaku dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan pada 5 Oktober 2024, pihaknya mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor di Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak.
Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengidentifikasi pelaku. "Dari hasil identifikasi kita, pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang," ungkap Kompol Antonius, Kamis, 10 Oktober 2024.
Selanjutnya, petugas yang mengetahui keberadaan para pelaku langsung melakukan penangkapan. Tersangka pertama yang ditangkap yakni seorang pria berinsial M (42), M ditangkap di Jalan Tritura Pontianak.
Dari pemeriksaan, M mengaku melakukan pencurian itu bersama rekannya berinisial AN. "Setelah itu tim bergerak dan berhasil menangkap AN di Jalan Sultan Hamid II Pontianak Timur. Karena melawan saat ditangkap, anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap AN," jelas Kompol Antonius.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan, AN mengaku melakukan pencurian itu bersama temannya M. Di mana sebelumnya AN yang sedang berjalan kaki melihat sepeda motor korban dengan posisi kunci menempel di motor.
Lalu AN menemui temannya M merencanakan mengambil motor tersebut. Kemudian M mengendarai sepeda motor dan setibanya di lokasi AN langsung mengambil sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.