Konten Media Partner

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten di Ketapang

7 November 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berinisial T diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pria berinisial T diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap pria berinisial T (20) yang merupakan pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten di Kalbar. Pria asal Ketapang itu tak berkutik saat petugas menangkapnya di kawasan Suka Bangun, Ketapang.
ADVERTISEMENT
Saat akan ditangkap, T sempat mengelabui petugas dengan mengaku dirinya bernama Udin. Namun, upayanya itu gagal setelah petugas memeriksa identitasnya.
Sebelum menangkap T, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa titip menggunakan mobil rental dengan tujuan Kubu Raya-Ketapang. Petugas berhasil menyita sabu seberat 10,35 gram yang dikemas dalam sepatu dan dimasukkan ke dalam kotak kardus. 2 kurir berinisial H (33) dan R (24) yang merupakan warga Pontianak Barat, berhasil ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka T. yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, di sebuah bengkel motor di Ketapang.
ADVERTISEMENT
"Setelah kedua kurir tersebut ditangkap dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada pemesan sekaligus pemilik barang haram itu. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang," kata Ade, Kamis, 7 November 2024.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, T mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya. T mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya melalui E dengan transaksi senilai Rp 6 juta.
"Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba, setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang haram tersebut dari E dan rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp 10 jutaan," tutur Ade.
ADVERTISEMENT
Saat ini, T sudah berada di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan antar-kabupaten. Terhadap tersangka T ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.