Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Melawi, Seorang Muncikari Diamankan

Konten Media Partner
25 Maret 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Melawi - Polres Melawi mengamankan dua perempuan di salah satu hotel, di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, saat operasi pekat Kapuas, Minggu, 24 Maret 2024. Keduanya diamankan karena diduga melakukan praktik prostitusi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i melalui Kasat Reskrim AKP Joni saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang, masing-masing seorang muncikari dan satu korban.
"Kami mengamankan RE alias RN (20) diduga muncikari dan RA alias R (27) diduga korban. Barang barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu. Barang bukti lainnya adalah 2 unit handphone serta alat kontrasepsi," ucapnya, Senin, 25 Maret 2024.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap melakukan aktivitas prostitusi online. Maka Polres Melawi langsung melakukan tindakan hukum.
"Terhadap RE alias RN dan RA alias R telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan," tukasnya.
ADVERTISEMENT