Konten Media Partner

Polisi Cek Penjualan Minol di Star Market Sekadau

25 September 2024 17:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengecek minol di Star Market Sekadau. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengecek minol di Star Market Sekadau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Satreskrim Polres Sekadau langsung mengecek penjualan minuman beralkohol (minol) di Star Market yang terletak di Pasar Sekadau, Rabu, 25 September 2024. Pengecekan ini dilakukan menyusul informasi yang menyebut jika minol tersebut dijual secara bebas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, mengatakan anggotanya telah melakukan pengecekan penjualan minol di Star Market. Pengecekan ini juga untuk memastikan izin terkait penjualan minol tersebut.
"Tadi anggota sudah melakukan pengecekan, termasuk juga memeriksa izinnya," ujar Kuswiyanto.
Ia mengungkapkan, jauh sebelum dirinya menjadi sebagai Kasat Reskrim Polres Sekadau pengecekan izin penjualan minol di Star Market sudah dilakukan. Sedangkan, pengecekan kali ini dilakukan untuk memastikan izin-izin tersebut masih berlaku.
"(Penjualan minol) sudah mengantongi izin. Kami juga mengimbau pengelola agar selalu mematuhi aturan yang berlaku," kata Kuswiyanto.
Diketahui Star Market telah mengantongi izin penjualan atau peredaran eceran minuman beralkohol untuk golongan A, B, dan C. Kemudian sudah ada izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
ADVERTISEMENT
Pengelola memastikan minol yang dijual itu berasal dari distributor yang sudah mengantongi izin. Pengelola juga memasang pengumuman jika minol tersebut dijual khusus untuk 21 tahun ke atas sesuai kartu identitas. Pengelola juga melarang membawa minol ke atas (gedung Star Market) atau dalam lingkungan toko.