Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Gagalkan Penyelundupan 66,8 Kg Sisik Trenggiling di Sanggau
25 Juli 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polisi menggagalkan penyelundupan 66,8 kg sisik trenggiling di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Dua orang berinisial ME (46) dan FA (52) diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan yang diduga membawa sisik trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan, pada Senin, 15 Juli 2024. Selanjutnya, personel Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
"Setelah itu, sekira jam 22.30 Wib, personel Polsek Kembayan memberhentikan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna Merah dengan Nopol KB 1430 EI yang melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi oleh satu sopir travel dan dua penumpang berinisial saudari ME dan saudara FA," ungkap Yafet dalam konferensi pers di Basement Mapolres Sanggau, Rabu, 24 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Saat dicek, petugas menemukan adanya barang berupa sisik trenggiling pada bagasi belakang mobil tersebut. Yapet mengatakan, berdasarkan interogasi lisan diketahui jika sisik trenggiling itu milik ME.
"Sisik trenggiling itu didapat dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Kembayan. Sebagian didapatkan daerah Kabupaten Ketapang dengan cara memberikan modal kepada saudara FA guna membantu membeli dari daerah tersebut," beber Yapet.
Polisi kemudian mengamankan keduanya bersama sisik trenggiling seberat 66,8 kg, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Kini, ME dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yapet mengungkapkan modus operandi tersangka, yakni membeli sisik trenggiling kemudian dikemas untuk dikirim ke Sumatera Utara melalui ekspedisi jasa pengiriman barang.
"Tersangka beralasan jika barang yang dikirim itu adalah kerupuk/bajakah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kapolsek Kembayan AKP Efendy, Kanit Tipiter Arnold Rocky Montolalu, dan Ps Kasi Humas Iptu Keken Sukendar.