Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Boneka Hello Kitty, Mau Dikirim ke Kalteng

Konten Media Partner
16 April 2024 15:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Boneka Hello Kitty. Polisi gagalkan penyelundupan Sabu yang disembunyikan dalam boneka Hello Kitty. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Boneka Hello Kitty. Polisi gagalkan penyelundupan Sabu yang disembunyikan dalam boneka Hello Kitty. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak yang hendak mengirim paket sabu ke Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat. Uniknya, M sembunyikan Sabu seberat 32 Gram yang dibawanya itu dalam bonek Hello Kitty.
ADVERTISEMENT
M ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (KKR), saat akan mengirim paket sabu melalui travel Pukul 23.00 WIB.
Pelaku penyelundupan Sabu yang disimpan dalam boneka Hello Kitty. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
"Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas di dalam kardus indomie," ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade pada Selasa, 16 April 2024.
Menurut Ade, Sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur yang dipesan wanita berinisial SI di Kalteng seharga Rp 400 ribu dan akan dijual lagi Rp 1 juta per Gram sehingga diperkirakan akan meraup keuntungan sebesar Rp 18 juta 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas," tambahnya.
Saat ini M sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.