Konten Media Partner

Polisi Gerebek Judi Kolok-kolok di Sambas, 2 Bandar Diamankan

25 Desember 2024 15:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti judi kolok-kolok yang diamankan polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti judi kolok-kolok yang diamankan polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, tepatnya di Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin sore, 23 Desember 2024. Polisi berhasil mengamankan 3 orang, 2 di antaranya adalah bandar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 3 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SH (55), SR (49), dan HM (38). SH dan SR merupakan bandar dan HM adalah pemain.
"Saat diamankan ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.
Pada saat diamankan, ketiganya pun tidak melakukan perlawanan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lapak gambar, 3 bola dadu, hap warna merah hingga uang jutaan rupiah.
"Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP," tutur Rahmad.