Polisi Gerebek Lokasi Judi di Sekadau, 8 Orang Ditangkap

Konten Media Partner
3 Maret 2023 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Delapan orang ditangkap karena kedapatan bermain judi. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Delapan orang ditangkap karena kedapatan bermain judi. Foto: Dok. Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Satreskrim Polres Sekadau menggerebek sebuah warung di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, yang menjadi tempat bermain judi, Jumat, 3 Maret 2023. Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan ada delapan orang yang diamankan terkait perjudian tersebut, masing-masing berinisial SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, dan Z.
"Kami mendapat laporan terkait dugaan permainan judi di sebuah warung di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung turun ke lokasi yang dimaksud," ungkap Rahmad.
Sesampainya di lokasi, kata dia, terlihat beberapa orang sedang melakukan permainan judi kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Melihat hal tersebut, polisi langsung mengamankan delapan orang dan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk berjudi.
"Dari delapan orang tersebut, dua orang masing-masing SJ dan VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana di dalam Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya ditahan," ujar Rahmad.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Keenam orang ini tidak dilakukan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor satu minggu dua kali," pungkas Rahmad.