Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Gerebek Lokasi PETI di Sekadau Hulu, Peralatan Tambang Disita

HiPontianakverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menemukan alat tambang emas ilegal di Sekadau Hulu. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menemukan alat tambang emas ilegal di Sekadau Hulu. Foto: Dok. Polres Sekadau

Hi!Pontianak - Polsek Sekadau Hulu menggerebek lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kamis, 3 Juli 2025.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kapolsek Sekadau Hulu, IPTU Agustam, mengatakan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

"Saat melintas di sekitar Jalan Selintah-Empaong, anggota mendengar suara mesin dompeng di tengah sungai. Tim kemudian melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin, dan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di titik lokasi," kata Agustam, Jumat, 4 Juli 2025.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati 1 unit rakit beserta peralatan penambangan emas tanpa izin. Namun para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paralon berukuran 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga buah karet pambel, selembar kain kian, serta kain alas kaki. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan di lokasi langsung dilumpuhkan oleh petugas agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Peralatan tambang yang diduga digunakan oleh penambang emas ilegal di Sekadau Hulu. Foto: Dok. Polres Sekadau

Agustam mengungkapkan, dalam proses penindakan ini petugas sempat menghadapi sejumlah kendala. Jarak menuju lokasi yang cukup jauh membuat perjalanan memakan waktu lama, ditambah kondisi arus sungai di beberapa titik yang dangkal hingga perahu sempat mengalami kerusakan. Meski begitu, tim berhasil menyelesaikan penyisiran dan membawa barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.

Penindakan ini juga sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini terganggu akibat keruhnya air Sungai Sekadau. Pasalnya, sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga memasak.

"Sungai menjadi sumber air utama warga, sehingga keruhnya air akibat aktivitas PETI jelas merugikan masyarakat,” beber Agustam.

Sebelumnya, pihak Desa Nanga Biaban bersama TNI-Polri juga telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di sejumlah titik strategis agar mudah terbaca oleh warga. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi 3 pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Ini sejalan dengan upaya kami memberantas PETI yang merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Agustam.

Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan. Petugas akan mendalami kepemilikan mesin dompeng sekaligus mengidentifikasi para pekerja yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan," pungkasnya.