Konten Media Partner

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online, Omzet Capai Rp 10 Juta Sehari

18 Juli 2024 11:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Polda Kalbar gerebek warnet yang digunakan untuk bermain judi online. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Polda Kalbar gerebek warnet yang digunakan untuk bermain judi online. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek warnet di wilayah Sungai Jawi, Jalan H. Rais A Rachman Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menjadi sarang judi online. Pemilik warnet tersebut mengaku sudah 8 bulan menjalani bisnis tersebut dan bisa peroleh pendapatan mencapai Rp 10 juta setiap hari.
ADVERTISEMENT
"Modusnya, pemilik warnet ini menyediakan voucher akun judi, pemain ini membeli mulai dari harga Rp 50 ribu hingga jutaan, tergantung si pemain, lalu pemilik mengarahkan pemain melalui komputer yang disiapkan memberikan akun dan kodenya, " ungkap Kasubdit 3 Jatanras, Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Syahirul.
Kompol Syahirul bilang, dari penyelidikan yang dilakukan, pada 5 Juli 2024 tim Jatanras melakukan penggerebekan dan mengamankan 8 orang, 7 merupakan pemain dan 1 pemilik yang menyediakan lokasi dan voucher.
Atas perbuatannya, para pemain akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, sementara pemilik selain dikenakan pasal 303 juga akan dilapis dengan pasal 45 Undang-Undang ITE.