Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Jemput Paksa Konten Kreator Rizky Kabah, Kini Jadi Tersangka UU ITE

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten kreator Rizky Kabah saat diperiksa penyidik Polda Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konten kreator Rizky Kabah saat diperiksa penyidik Polda Kalbar. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat sudah menetapkan konten kreator Rizky Kabah sebagai tersangka. Ia dijadikan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, Kamis, 2 Oktober 2025.

Rizky Kabah dijemput paksa oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 19.15 WIB di salah satu kos di Jakarta.

“RK sebelumnya telah dipanggil 2 kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan 1 unit flashdisk.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” tegas Burhanuddin.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap Rizky Kabah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat," pungkasnya.