Konten Media Partner

Polisi: Korban Awalnya Ditawarkan Kerja di Kalteng, tapi Dikirim ke BSL Sekadau

21 November 2023 11:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, saat diwawancarai awak media di Polres Sekadau, Senin malam, 20 November 2023. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, saat diwawancarai awak media di Polres Sekadau, Senin malam, 20 November 2023. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polisi berhasil membongkar kasus penyekapan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL), Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Sejumlah fakta pun terkuak usai kasus tersebut terbongkar.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan para korban awalnya mereka ditawarkan bekerja di perusahaan sawit di Kalteng, namun pada kenyataannya mereka dikirim ke PT BSL Sekadau," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, kepada awak media, Senin malam, 20 November 2023.
Diketahui ada sebanyak lima buruh yang merupakan pemanen sawit disekap dan dianiaya oleh oknum karyawan PT BSL. Kelima korban tersebut berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kasus ini terbongkar bermula dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah karyawan PT BSL kepada pemanen sawit.
"Dari hasil penyelidikan ternyata benar karyawan PT BSL ada melakukan penganiayaan. Bahkan, mengeluarkan beberapa tembakan dengan menggunakan airsoftgun dan senapan angin," ungkap Rahmad.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi telah menetapkan enam karyawan PT BSL sebagai tersangka. Sementara satu terduga pelaku lagi belum ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan caleg dari salah satu partai peserta pemilu. Hal ini dilakukan untuk menghindari conflict of interest dan masih menunggu selesainya pileg.
Keenam tersangka yang berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT itu kini telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Keenam tersangka belakangan diketahui terdiri dari asisten, satpam, askep hingga mandor.
"Praktik kekerasan itu dapat terpenuhi unsur Pasal 170 ayat 1 dan atau 351 KUHP. Terhadap keenam tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan untuk menjaga status quo," tukas Rahmad.