Konten Media Partner

Polisi Musnahkan 20 Kg Sabu Asal Malaysia yang Akan Dibawa ke Palu

13 Maret 2025 12:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Kalbar musnahkan sabu di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Kamis, 13 Maret 2025. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polda Kalbar musnahkan sabu di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Kamis, 13 Maret 2025. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 Kg hasil penangkapan di Kabupaten Kapuas Hulu. Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa masuk melalui jalur tikus dan hendak dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
"Ada empat pelaku, HN, FE, JT, dan PT. Keempat tersangka merupakan warga asal Kapuas Hulu, Kalbar. Penangkapan bermula saat tim memberhentikan dua sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih. Sedangkan JT dan PT ditangkap di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau," jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bermawis saat melakukan jumpa pers pemusnahan BB di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, Kota Pontianak pada Kamis, 13 Maret 2025.
AKBP Bermawis bilang, 20 Kg sabu yang rencananya akan dibawa ke Palu tersebut disembunyikan dalam 20 bungkus plastik Teh Merek 'GUANYINWANG'.
"Para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama. HN dan FE sudah dua kali ini membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau, sedangkan JT dan PT sudah lima kali," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rabiansyah