Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Penganiayaan di Ambarawa Berjalan Transparan
5 November 2024 14:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Kubu Raya kini sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman (65), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang diduga dipicu oleh sengketa lahan. Peristiwa ini terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat malam, 1 November 2024.
ADVERTISEMENT
Menurut penyelidikan awal dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar, kejadian bermula ketika Herman bersama istrinya berencana ke warung dari pondok di kebun kelapa mereka di Dusun Setia Jaya. Dalam perjalanan sekitar pukul 21.30 WIB, Herman tiba-tiba diadang oleh seorang pria berinisial BN yang langsung merampas ponsel milik Herman dan membuangnya ke parit.
Tak berhenti di situ, BN bersama tiga orang lainnya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Herman mengalami luka robek di pelipis kiri, memar di dada, dan luka di telapak tangan. Istri Herman yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Kepala Desa Ambarawa bersama sejumlah warga segera membantu Herman dan membawanya ke Pos Kesehatan Desa untuk pertolongan pertama, sebelum akhirnya korban dirujuk ke Puskesmas Padang Tikar guna perawatan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Batu Ampar Ipda Rachmatul Isani Fachri, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan kasus ini bukanlah tindak pidana pencurian, melainkan penganiayaan yang diduga dipicu oleh sengketa lahan.
"Kami meminta masyarakat, terutama warga Desa Ambarawa, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian yang akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan objektif agar semua fakta terungkap," pinta Ade, Selasa, 5 November 2024.
Ade juga menyampaikan bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen menjunjung prinsip transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini. Ia mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Jika ada yang memiliki informasi tambahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," tukasnya.
ADVERTISEMENT