Konten Media Partner

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong hingga Tempat Ibadah di Toho

31 Agustus 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Mempawah - Pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial PS, masih berusia 20 tahun dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, mengatakan, PS beraksi pada 12 Agustus 2024 dan berhasil ditangkap pada 17 Agustus 2024.
"Pada Senin, 12 Agustus 2024, pelaku melakukan pencurian di rumah warga di Dusun Pinang Kecurit, Desa Kecurit Kecamatan Toho. Pemilik rumah melapor kehilangan motor dan handphone," ungkapnya kepada awak media, Sabtu, 31 Agustus 2024.
"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya tim gabungan unit Jatanras Polres Mempawah, unit Reskrim Polsek Toho dan juga Polsek Anjongan berhasil meringkus PS di Desa Sepang, Kecamatan Toho, pada 17 Agustus 2024," tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, modusnya pelaku sebelumnya sudah mengintai rumah yang memang tidak ada penghuninya.
"Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak dengan menggunakan palu dan selanjutnya mengambil barang-barang korban," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencuri sudah 7 kali di TKP yang berbeda. "Ada 7 TKP yang di antaranya adalah di masjid, SMP, kantor desa, masjid, gereja, dan rumah warga," kata Kasat Reskrim.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 5 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.