Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Lahan perkebunan sawit seluas 7,65 hektare milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat disegel oleh Polda Kalbar, Resort Sintang, Senin sore (16/9). Saat ini, lahan sawit yang terbakar tersebut dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang.
ADVERTISEMENT
Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan beraktivitas apapun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT GMU, dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi bersama Forkopimda Kabupaten Sintang sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ini langkah penegakan hukum Karhutla. Di PT GMU luas area lahan perkebunan yang terbakar 7,65 hektare," kata Kapolres Sintang melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono, Senin malam (16/9).
Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar.
"Diminta juga agar tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel," tegas Baryono.
Saat ini, Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.
ADVERTISEMENT
"Kami juga akan lakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, Perkebunan, LH dan BMKG," ujar Baryono.
Soal sudah berapa saksi yang diperiksa, Baryono belum bersedia menyebutnya. "Masih proses. Terutama saksi ahli dan antre, karena kasus karhutla bukan Sintang saja yang ditangani. Kita tunggu saja," ungkapnya.
Seharusnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono yang dijadwalkan memimpin penyegelan di dua lahan konsesi perusahaan di Kabupaten Sintang. Namun, rencana itu gagal lantaran kabut asap.
Ada dua area konsesi lahan perusahaan yang rencananya akan disegel: PT Inma Jaya, Ketungau Hulu, Desa Sepiluk, Dusun Gupung dan area konsensi perusahaan PT GMU di Kecamatan Kelam, Desa Kebong (sudah disegel).
Dikonfirmasi soal rencana penyegelan PT Inma Jaya, Ketungau Hulu, Baryono menyebut saat ini tengah didalami Polsek. "Masih didalami Polsek," tukasnya. (hp9)
ADVERTISEMENT