Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Polisi Sita 32 Dus Rokok Ilegal di Pontianak
20 April 2025 15:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sita 32 dus rokok ilegal tanpa cukai. Pemilik 32 dus rokok ilegal, FA (34), diamankan polisi pada Rabu, 26 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan bilang, pengungkapan keberadaan rokok ilegal ini bermula dari laporan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual rokok ilegal tanpa cukai ,kemudian dilakukan penyelidikan dan saat ditangkap persiapan dapat mengamankan dan menemukan 4 dus rokok merk ‘ERA’ di Jalan Candramidi, Kompleks Graha Permai. Kami melakukan interogasi kepada pelaku, dan pelaku mengakui masih menyimpan barang berupa rokok ilegal merk ‘ERA’ dirumah nya di Jalan Tritura, Tanjung Hilir dan didapatkan sebanyak 28 dus rokok ilegal," ungkap AKP Wawan.
Hasil dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan 15.900 rokok atau sebanyak 32 dus, tetapi juga memperoleh informasi dari mana rokok-rokok tersebut didapatkan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan pelaku, rokok tanpa cukai ini didapatkannya dari seorang oknum yang berada di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," tambahnya.
Penulis: Rabiansyah