Konten Media Partner

Polisi Tahan Eks Kades dan Bendahara Desa di Sekadau, Diduga Korupsi Rp 980 Juta

7 Mei 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polres Sekadau. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polres Sekadau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Polisi telah menahan eks Kades berinisial KS dan Bendahara Desa Engkulun berinisial SM.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, saat dikonfirmasi mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut sedang berjalan.
"(Kedua tersangka) sudah dilakukan penahanan sejak 1 Mei 2025," ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Dari informasi yang dihimpun Hi!Pontianak, keduanya diduga menyalahgunakan keuangan desa tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 980.633.114.00.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.