Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap 2 Pencuri di SDN 2 Toho Mempawah, 1 Penadah Turut Diamankan
15 April 2025 17:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Unit Jatantas Sat Reskrim Polres Mempawah telah berhasil menangkap pelaku pencurian di SDN 02 Toho, Kabupaten Mempawah, beserta penadahnya pada Senin, 14 April 2025.
ADVERTISEMENT
Pelaku pencurian berinisial A dan S, sedangkan penadah berinisial DW. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Pinyuh.
KBO Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Ahmad Gojali, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku mencongkel pintu ruang kantor guru kemudian mengambil barang-barang berupa 1 unit printer Epson L3210, 1 unit printer Epson L3110, 23 unit tablet Evercross, 2 unit infocus dan 11 unit mybookpro L1 Axioo," ungkapnya.
"Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.104 juta dan langsung datang ke Polres Mempawah untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses hukum lebih lanjut," tambah Ahmad Gojali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mempawah langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan adanya informasi terkait keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Anggota mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Gang Tujuh Belas Sungai Pinyuh. Kemudian anggota berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Ahmad Gojali.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 unit Printer L3110, 1 unit infocus, 1 unit mybookpro L1 merk Axioo dan 1 buah besi pembuka ban.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP sementara penadahnya disangkakan dengan pasal 480 KUHP.