Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Tangkap 2 Remaja Singkawang yang Cabul Saat Live di TikTok: Demi Gift

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Remaja cabul di Singkawang ditangkap polisi. Foto: Dok. Polres Singkawang
zoom-in-whitePerbesar
Remaja cabul di Singkawang ditangkap polisi. Foto: Dok. Polres Singkawang

Hi!Pontianak - Aksi tak senonoh yang disiarkan secara langsung di media sosial TikTok berakhir di tangan aparat, setelah Satreskrim Polres Singkawang mengamankan dua terduga pelaku pada Kamis, 27 November 2025. Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.

“Peristiwa tersebut berawal dari viralnya siaran langsung yang dilakukan melalui akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku,” kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Sabtu, 29 November 2025.

Dari penyelidikan, petugas mendapati pelaku perempuan berada di Semparuk, Kabupaten Sambas, dan pelaku pria di Setapuk, Singkawang Utara. Dengan bantuan Polres Sambas, keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap kedua pelaku, petugas menyita tiga setel pakaian dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan saat siaran langsung. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Saat ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta penahanan terhadap para tersangka,” tambahnya.