Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Ayah Bejat di Ketapang yang Tega Setubuhi Anak Tirinya
12 November 2024 20:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polisi menangkap ayah bejat berinisial SU (36) di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Utara, Ipda Meinardus, mengatakan korban tinggal bersama ibu dan adik serta ayah tirinya. Korban, kata Kapolsek, sudah tidak bersekolah lagi sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku.
"Pelaku ini sehari-harinya bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun," kata Kapolsek, Selasa, 12 November 2024.
Kapolsek mengungkapkan, jika korban sudah 3 kali disetubuhi oleh ayah tirinya itu. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak Oktober 2024 di rumahnya.
Pelaku melakukan aksinya itu saat kondisi rumah sepi, yaitu ketika ibu dan adik korban sedang keluar. Diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan mengalami depresi.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya dan dari teman korban ini, melaporkan kepada abang kandung korban. Selanjutnya, dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara. Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Ketapang," tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak J0 Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang," tukas Kapolsek.
ADVERTISEMENT