Konten Media Partner

Polisi Tangkap Bos SPBU di Sintang Karena Bawa Ganja dan Sabu

24 Maret 2025 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkoba berupa ganja dan sabu yang diamankan Polres Sintang. Dok: Sat Resnarkoba Polres Sintang
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkoba berupa ganja dan sabu yang diamankan Polres Sintang. Dok: Sat Resnarkoba Polres Sintang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang meringkus oknum manager SPBU di Sintang karena kasus kepemilikan narkoba pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, oknum manager SPBU yang ditangkap berinisial J. Tersangka berumur 52 tahun ini diringkus usai mengambil paket berisi narkoba dari ekspedisi.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar Jam 06.00 WIB, petugas dapat informasi bahwa J memiliki narkotika. Petugas lalu melakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.30 WIB menemukan J sedang membawa paket,” ungkap Dedi didampingi Kasi Humas Polres Sintang Iptu Nikadelis Dekok pada wartawan, Senin 24 Maret 2025.
Kemudian, sambung Dedi, petugas menggeledah paket yang diambil oleh J dengan disaksikan masyarakat. Setelah dibongkar, ditemukan 1 lembar kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 klip kantong plastik diduga berisi sabu.
ADVERTISEMENT
“Saat interogasi di TKP, J mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya. Kemudian, J mengatakan bahwa 1 klip kantong plastik yang diduga berisi sabu adalah S alias A,” bebernya.
Setelah itu, tim Sat Resrkoba juga meringkus S di SPBU Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Kemudian, J dan S dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Diketahui barang bukti narkoba diambil dari Pontianak yang dikirim melalui ekspedisi. Untuk barang bukti ganja beratnya 18 gram. Sedangkan barang bukti sabu beratnya 0,48 gram,” jelasnya.
“Hingga saat ini, kasus tersebut dalam proses pemeriksaan dan melengkapi administrasi. Kami juga akan secepatnya mengirim SPDP ke Kejaksaan,” pungkasnya.