3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Polisi Tangkap Lagi Penambang Emas Ilegal di PT WHS 2 Sambas

2 Maret 2025 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan barang bukti berupa material yang diduga mengandung emas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan barang bukti berupa material yang diduga mengandung emas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar kembali menangkap terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit Divisi VI PT WHS 2, di Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan seorang penambang berhasil diamankan, yakni pria berinisial YW. Aktivitas PETI di areal perkebunan kelapa sawit di PT WHS 2 ini terjadi untuk kesekian kalinya.
"Petugas mendapati penambang keluar dari lokasi (tambang) dengan membawa bahan material tanah dan batu yang diduga mengandung emas ke tepi jalan negara," ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu, 2 Maret 2025.
Material tersebut diangkut menggunakan mobil minibus Toyota/Kijang Innova G AT. Petugas yang mengecek mobil tersebut mendapati penambang di dalam mobil tersebut.
Salah satu penambang emas ilegal di PT WHS 2 Sambas diamankan polisi. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
"Dari hasil interogasi, YW membawa 14 karung material itu dari hasil penambangan pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jumlah penambang sebanyak 7 orang, di mana 6 orang penambang lainnya telah melarikan diri," jelas Rahmad.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, YW bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
Aktivitas penambangan emas ilegal yang berulang tersebut membuat resah perusahaan. Pihak perusahaan merasa dirugikan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan milik perusahaan.
Sebab, sekitar 100 hektare lahan milik perusahaan sudah dirusak oleh para pelaku penambangan emas ilegal. Tak hanya itu, sekitar 3.800-an batang sawit yang berada dalam HGU PT WHS juga mengalami kerusakan (tumbang) akibat aktivitas PETI.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hasil emas di wilayah perkebunan sawit tersebut. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat sendiri, tapi juga merusak areal perkebunan.
"Kami mengimbau agar para pekerja jangan tergiur dengan iming-iming hasil emas, namun merusak kebun," imbaunya.
ADVERTISEMENT