Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pontianak di Toko Mebel

Konten Media Partner
27 April 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian rumah kosong di Pontianakk yang berhasil diamankan polisi. Foto: Dok, Polsek Pontianak Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian rumah kosong di Pontianakk yang berhasil diamankan polisi. Foto: Dok, Polsek Pontianak Selatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Setelah buron 5 bulan, pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Parit Haji Husin 2 Pontianak yang menggunakan mobil pick up berhasil di tangkap tim Macan Polsek Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"Dari serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis 25 april 2024 kami mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah toko mebel di kawasan sungai raya dalam. Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri di rumah pelaku," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi.
Menurutnya, kejadian pencurian itu terjadi pada 27 Desember 2023 lalu. Saat itu pelaku berhasil masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit kulkas 2 pintu, 1 unit kompor tanam, 1 unit hexus, kompor tanam 1 unit tabung gas 5 kg, 1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2000 liter, dan 1 unit TV LG 42 inch dengan kerugian 12 juta rupiah menggunakan pick up, dan aksinya itupun sempat terekam CCTV.
ADVERTISEMENT
"Sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja,sedangkan sebagian barang yang lain disimpan di rumah pelaku untuk digunakan sendiri," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun.