Konten Media Partner

Polisi Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet Senilai Rp 54 Juta

4 April 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku pencurian sarang Burung Walet senilai Rp 54 juta diamankan Posek Batu Ampar, KKR. Foto: Dok. Humas Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku pencurian sarang Burung Walet senilai Rp 54 juta diamankan Posek Batu Ampar, KKR. Foto: Dok. Humas Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua pencuri sarang Burung Walet senilai Rp 54 juta ditangkap Sat Reskrim Polsek Batu Ampar. Kedua pelaku berinisial, HA (34) dan RI (32) ditangkap secara terpisah oleh petugas. Petugas berhasil mengamankan HA yang bersembunyi di pondok pakan ikan tanpa perlawanan pada pukul 23.00 WIB. Sedangkan RI ditangkap pada saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu, 27 Maret 2024 Pukul 06.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahri Ahmad melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan cara kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet dengan membuat lubang pada dinding kemudian masuk ke dalam dan memanen sarang walet tanpa milik korban.
"Kedua pelaku melubangi dinding sisi kiri rumah walet, kemudian masuk dan mengambil sarang burung walet milik korban, tujuan kedua pelaku mengambil sara burung walet tersebut untuk di jual ke penampung dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.