Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Ketapang, 10 Gram Sabu Diamankan

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Polsek Tumbang Titi. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Polsek Tumbang Titi. Foto: Dok. Polres Ketapang

HiPontianak - Polisi tangkap pengedar narkoba di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.45 WIB, polisi mendapatkan 10,6 gram sabu.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami mengamankan pelaku, APN (24), tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana pada Jumat, 1 Agustus 2025.

IPTU Made Adyana bilang, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang di luar wilayah Kecamatan Tumbang Titi yang kini sedang dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

"Kami masih mendalami jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan, pelaku ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.