Konten Media Partner

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak Tetangga di Sekadau

18 Juli 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa pria paruh baya yang mencabuli anak tetangganya. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa pria paruh baya yang mencabuli anak tetangganya. Foto: Dok. Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Pria paruh baya berinisial R (50) yang mencabuli anak tetangganya sendiri akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di Steher Tugu Jam Pasar Sekadau, pada Kamis, 18 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau pada pukul 15.30 WIB.
"Benar, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau, hari ini pada pukul 15.30 WIB," ujar Agus.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Satreskrim Polres Sekadau telah mendatangi pelaku di rumahnya. Namun, pelaku tidak ditemukan di rumahnya hingga akhirnya petugas menemukan pelaku di kawasan Pasar Sekadau.
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya (mencabuli gadis remaja yang merupakan anak tetangganya)," ungkap Agus.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Agus mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya sehelai baju kaus lengan pendek warna merah maroon dan sehelai celana pendek warna abu-abu milik korban.
"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur Agus.