Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Wajok, Korban Dihabisi Pakai Parang
ยทwaktu baca 2 menit

Hi!Mempawah - Satreskrim Polres Mempawah menangkap tersangka HKS dan SPS, terkait kasus penganiyaan dan pembunuhan, yang terjadi di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, pada Selasa, 20 September 2022.
"Kejadian sekitar pukul 17.30 WIB. Alhamdulillah, pukul 21.00 WIB pelaku berhasil kita amankan di sekitaran TKP," ungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, kepada awak media, Kamis, 22 September 2022. Kedua tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Wendi mengatakan, kasus penganiyaan dan pembunuhan tersebut berawal saat korban, Mts, mendatangi rumah tersangka HKS. Di rumah HKS, korban yang merupakan warga Kota Pontianak itu bertemu dengan istri HKS, dan terlibat cekcok.
"Cekcok karena masalah perselisihan penggarapan lahan. Korban mengklaim lahan yang digarap tersangka adalah miliknya, sementara tersangka mengaku lahan tersebut milik orang lain, dan mereka disuruh menggarapnya," ujarnya.
Saat terjadi cekcok, HKS dan SPS pulang dari kebun. Melihat istrinya ribut dengan korban, HKS bersama SPS langsung menganiaya korban.
"Terjadi perkelahian antara korban dengan kedua tersangka. Korban sempat dipukul dengan pelepah sawit, hingga akhirnya dihabisi dengan parang yang dibawa tersangka dari kebun," lanjut Wendi.
Korban meninggal dunia di pekarangan rumah HKS. "Korban mengalami luka sayatan di wajah, seperti di dahi, dagu, dan pipi. Kemudian kepala, bahu kiri dan kanan, serta tulang leher putus," tambahnya.
Saat ini, istri tersangka HKS masih berstatus sebagai saksi. Sementara kedua tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
