Konten Media Partner

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Bengkayang

30 Maret 2021 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gereja PIBI Center Bengkayang. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gereja PIBI Center Bengkayang. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Bengkayang - Satuan Reskrim Polres Bengkayang saat ini sedang mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkab Bengkayang untuk pembangunan Gereja PIBI Center Bengkayang.
ADVERTISEMENT
Total dana hibah yang digelontorkan Pemkab Bengkayang pada tahun 2016 dan 2019 untuk pembangunan gereja tersebut lebih dari Rp 4 miliar. Pada 2016 Pemkab menganggarkan dana sebesar Rp 1,096 miliar. Kemudian pada 2019 Pemkab kembali menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk gereja tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, diduga memang ada penyalahgunaan dana. Sehingga kami akan tetap mendalaminya dengan memeriksa saksi lainnya, seperti dari BPKAD dan panitianya. Jika sudah memiliki alat bukti yang lengkap, akan kita naikkan ke tingkat penyidikan," ungkapnya kepada Hi!Pontianak, Selasa, 30 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
Ia menjelaskan, pada 2019 panitia pembangunan gereja mengajukan proposal dengan jumlah dana sebesar Rp 3,9 miliar untuk 16 item pekerjaan, dan yang disetujui hanya Rp 20 juta. Namun di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tiba-tiba menjadi Rp 3 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
"Jadi DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang disetujui sekitar Rp 20 juta saja. Namun di NPHD kembali menjadi Rp 3 miliar. Dugaan dugaan inilah yang kita periksa untuk menemukan upaya melawan hukumnya," jelasnya.
Selain dana hibah tahun 2019, Antonius menambahkan, selanjutnya juga akan mendalami dugaan korupsi dana hibah yang digelontorkan pada tahun 2016.
"Karena dana di tahun 2016 ini tidak melalui tahapan yang ada, tidak ada DPA, tidak ada SK penerima hibah, NPHD juga belum ada, atau belum diserahkan, Tiba-tiba sudah dibayarkan," pungkas Antonius.