Polisi yang Cabuli Anak Pelanggar Lalu Lintas di Pontianak Akhirnya Dipecat

Konten Media Partner
22 November 2021 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, secara simbolis mencoret foto oknum polisi yang dipecat. Oknum polisi berinsial DY tersebut dipecat karena mencabuli seorang anak yang melanggar lalu lintas. Foto: Dok Polresta Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, secara simbolis mencoret foto oknum polisi yang dipecat. Oknum polisi berinsial DY tersebut dipecat karena mencabuli seorang anak yang melanggar lalu lintas. Foto: Dok Polresta Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Oknum polisi lalu lintas yang mencabuli seorang gadis yang melanggar lalu lintas, akhir dipecat. Upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pria berinisial DY tersebut, digelar Senin pagi tadi, 22 November 2021.
ADVERTISEMENT
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, dan dihadiri pula oleh Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP NB Darma, serta pejabat utama dan para kapolsek. Namun DY tak hadir pada upacara pemecatan dirinya tersebut.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, mantan personel Satlantas Polresta ini, melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang melanggar lalu lintas, di Simpang Hotel Garuda, pada 15 September 2020.
Saat dihentikan oleh DY, anak perempuan yang tak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor tersebut menolak untuk ditilang. Mantan personel staf di Satuan Lantas, yang bukan merupakan staf lapangan tersebut, langsung mengajak anak perempuan tersebut ke hotel, hingga terjadilah pencabulan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut pun berlangsung dengan proses yang panjang, hingga akhirnya tersangka diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara PTDH, tadi pagi.
Dalam upacara tersebut, Kapolresta Kombes Pol Andi Herindra menyampaikan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Andi juga menyampaikan, dirinya sebenarnya tidak menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. "Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya, apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja, termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak, Andi mengingatkan kepada seluruh personel untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.
"Ini saya harap adalah kejadian terakhir. Jangan sampai ada lagi anggota yang di-PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” pungkasnya.