Konten Media Partner

Polisi yang Tak Sengaja Tembak Pengendara Mobil di Pontianak Terancam Dipecat

2 November 2022 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bekas lubang tembakan di mobil korban. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bekas lubang tembakan di mobil korban. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Anggota Satlantas Pontianak yang sedang membersihkan pistol dan tak sengaja tertembak hingga mengenai pengendara mobil yang sedang menunggu traffic light, terancam tindak pidana dan dipecat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, melalui Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, Rabu 2 November 2022.
Guntoro mengatakan, personel Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Frengki, terancam dikenakan tindak pidana KUHP. "Pasal yang akan ditetapkan pasal 359, yaitu kelalaian, sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," ungkapnya.
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Andre Gamma Putra menambahkan, selain hukuman pidana, Bripka Frengki juga terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Fatal, ini termasuk pelanggaran berat," katanya.
"Ancaman PTDH, karena termasuk di dalam protokol 072022, kelalaian terkait SOP, apalagi termasuk masalah senjata api, ancamannya adalah PTDH," tegas Andre.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menewaskan warga Tanjung Hulu, Suwardi ini, diduga akibat kelalaian seorang anggota Satlantas yang sedang membersihkan senjatanya, di Pos Polisi Simpang Garuda. Kejadian terjadi pada pukul 11.30 WIB, tadi siang.
ADVERTISEMENT
Saat itu Bripka Frengki sedang membersihkan senjata dengan jenis pistol HS 9 mm. Tiba-tiba tanpa sadar, peluru dari pistol yang dibersihkan Frengki meledak, keluar pos, hingga mengenai mobil Suwardi, yang sedang menunggu traffic light. Korban dinyatakan meninggal dunia, dalam perjalanan saat dibawa ke RS Bhayangkara Pontianak.